Aqiqah Madinah – Seperti yang telah Ayah dan Bunda Ketahu bahwa Aqiqah berasal dari bahasa Arab, yang artinya penyembelihan terhadap hewan (kambing atau domba ) sebagai salah satu bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya. Menunaikan ibadah aqiqah tentunya harus sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku dalam Islam. Sebagai umat islam, tidak ada salahnya apabila kita mencari tahu terkait sejarah aqiqah yang terjadi pada masa Nabi Ibrahim AS.

Aqiqah dijadikan sebagai suatu kewajiban umat muslim ketika memiliki seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, beberapa ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik tidak setuju dengan pernyataan bahwa aqiqah wajib dilakukan. Sebab, tidak ada penjelasan dari agama terkait hal tersebut. Sunah atau wajib, ketika umat muslim melakukan aqiqah tetap akan memperoleh pahala.

Sejaran Aqiqah Dalam Islam

Sebelum Islam mulai masuk ke lingkungan masyarakat Arab, mereka sudah melaksanakan penyembelihan kambing atau domba untuk kelahiran anak laki-laki. Penyembelihan hewan ini disebut dengan aqiqah. Masyarakat Arab melakukan itu sebagai salah satu bentuk syukur dan bahagia atas kelahiran anak laki-laki.

Saat itu aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih hewan kambing atau domba, lalu dilanjutkan dengan mencukur rambut bayi. Setelah itu kepala bayi pun dilumuri oleh darah hasil pemotongan hewan tersebut. Namun, setelah Islam masuk dan Nabi Muhammad Saw melarang kebiasaan melumuri darah tersebut yang saat ini sudah berubah menjadi melumurkan air dari bunga-bunga atau minyak wangi. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

“Dahulu (adat) kami pada masa jahiliah jika salah seorang di antara kami melahirkan anak, maka ia menyembelih kambing kemudian melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Setelah Allah menghadirkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala sang bayi, dan melumurinya menggunakan minyak bayi.” (HR Abu Dawud dari Buraidah).

Diriwayatkan juga dalam hadis lainnya, yakni:

“Aisyah mengatakan bahwa, ‘Dahulu orang-orang pada masa jahiliah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya.’ Maka Nabi Saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi’.” (HR. Ibnu Hibban)

Saat Islam sudah memasuki masyarakat Arab, Nabi Muhammad Saw datang sebagai pembawa wahyu dari Allah SWT untuk menyempurnakan ibadah aqiqah. Aqiqah yang sebelumnya hanya ditunaikan untuk seorang anak laki-laki yang baru lahir, kini anak perempuan yang baru lahir pun boleh melakukan aqiqah. Apabila orang tua mampu melaksanakan aqiqah untuk anak laki-laki, maka dapat menyembelih dua ekor kambing.

Jika tidak maka menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-laki tetap disahkan. Sedangkan, untuk anak perempuan menyembelih satu ekor kambing saja. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dalam suatu hadits, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelih itu) jantan atau betina.” (HR. Imam Ahmad dan Tirmidzi dari Ummu Karaz Al Ka’biyah).

Nabi Muhammad Saw melaksanakan aqiqah untuk cucu-cucunya, yaitu Hasan dan Husein. Seperti yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Abbas ra mengatakan bahwa Rasulullah Saw menyembelih (aqiqah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, yang masing-masing menyembelih satu kambing. Semenjak saat itulah, aqiqah menjadi suatu tradisi bagi umat muslim ketika memiliki anak yang baru lahir.

Pelaksanaan aqiqah biasanya dilakukan pada saat usia bayi memasuki hari ketujuh, Nabi Muhammad Saw bersabda “Seorang anak tertahan hingga ia diaqiqahi, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu.”

Akan tetapi, pendapat lain dari Sayyidah Aisyah dan Imam Ahmad disebutkan bahwa aqiqah dapat dilaksanakan pada hari ke-7, ke-14, ke-20. Sedangkan, pendapat dari Imam Malik disebutkan bahwa aqiqah dilakukan saat hari ketujuh termasuk dalam sunah, dan aqiqah disembelih pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh, atau lewat dari hari tersebut, atau mungkin ketika keluarga sudah siap untuk melaksanakan aqiqah-pun masih diperbolehkan.

Daging-daging kambing atau domba yang sudah disembelih, akan dibagikan sama halnya dengan membagikan daging kurban. Namun, yang membedakannya adalah daging aqiqah dibagikan dalam keadaan sudah matang, tetapi kalau daging qurban dibagikan dalam keadaan masih mentah.

Nah, itulah penjelasan terkait sejarah pelaksanaan aqiqah yang perlu Ayah Bunda ketahui. Semoga pelaksanaan Aqiqah anak Ayah dan Bunda diberikan kemudahan dan kelancaran.

Ayah Bunda masih bingung mencari jasa pelayanan Aqiqah? Yuk, tunaikan Aqiqah buah hati Ayah dan Bunda bersama Aqiqah Al Hilal! Aqiqah Al Hilal, aqiqah mudah murah praktis ekonomis higienis. Tentunya penyembelihan hewan Aqiqahnya sesuai syariat. Tunggu apa lagi?

Yuk, order sekarang juga! Nikmati kemudahan beraqiqah bersama Aqiqah Al Hilal .

Sumber gambar: asshidiqaqiqah

Penulis: Elis Parwati

Untuk ayah bunda yang ingin menggunakan jasa aqiqah kami, kami melayani jasa aqiqah di setiap kecamatan di kota bandung seperti: Aqiqah Soreang, Aqiqah Padalarang, Aqiqah Lembang, Aqiqah Sukasari, Aqiqah Cibiru, Aqiqah Gegerkalong, Aqiqah Kiaracondong, Aqiqah Cimenyan, Aqiqah Cicendo, Aqiqah Andir, Aqiqah Astana Anyar, Aqiqah Antapani, Aqiqah Arcamanik, Aqiqah Babakan Ciparay, Aqiqah Bandung Kidul, Aqiqah Bandung Kulon, Aqiqah Bandung Wetan, Aqiqah Batununggal, Aqiqah Bojongloa Kaler, Aqiqah Bojongloa Kidul, Aqiqah Buahbatu, Aqiqah Cibeunying Kaler, Aqiqah Cibeunying Kidul, Aqiqah Cidadap, Aqiqah Cinambo, Aqiqah Coblong, Aqiqah Gedebage, Aqiqah Lengkong, Aqiqah Mandalajati, Aqiqah Panyileukan
Aqiqah Rancasari, Aqiqah Regol, Aqiqah Sukajadi, Aqiqah Sumur Bandung, Aqiqah Ujungberung, terima kasih!