Sudah menjadi tradisi bagi umat Islam, jika kelahiran seorang anak dirayakan dalam bentuk aqiqah. Acara ini sebagai bentuk ungkapan syukur yang dipanjatkan kepada Allah SWT. Namun masih juga banyak umat muslim yang belum mengetahui pasti mengenai hukum aqiqah itu sendiri.
Banyak perdebatan yang terjadi dalam umat muslim mengenai hukum menjalankan aqiqah, apakah hal tersebut adalah sunnah atau wajib. Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan mengenai hukum melaksanakan aqiqah untuk anak.
Pengertian Aqiqah Dalam Agama Islam
Jika diartikan secara bahasa, aqiqah berasal dari bahasa arab “al-qat’u” yang berarti memotong. Aqiqah merupakan proses penyembelihan hewan ternak yang dilakukan setelah kelahiran bayi.
Umumnya akan dilakukan di hari ketujuh, keempat belas, ataupun kedua puluh satu dari hari kelahiran anak. Untuk anak laki-laki diwajibkan menyembelih 2 hewan ternak sedangkan untuk anak perempuan diwajibkan menyembelih 1 hewan ternak.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, proses ini merupakan bentuk rasa syukur yang dipanjatkan kepada Allah SWT. Prosesi ini akan dimulai dengan proses penyembelihan hewan dan kemudian membagikan kepada sanak saudara dan tetangga sekitar.
Hukum Aqiqah Dalam Agama Islam
Banyak pendapat dari berbagai ulama yang simpang siur mengenai hukum aqiqah dalam agama Islam. Sebenarnya aqiqah semacam ini sudah dilakukan sejak zaman jahiliyah, yang mana merupakan ajaran Rasulullh SAW.
Jika melihat dari sisi hukum, aqiqah bisa terbagi menjadi dua yaitu berhukum wajib dan sunnah. Pembagian ini didasarkan dari dalil serta tafsir yang dilakukan para ulama.
Hukum melaksanakan aqiqah dikatakan wajib, hal ini berdasarkan pada hadits riwayat Ahmad
“Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad)
Jika berpatokan dengan hadist yang disampaikan di atas, maka pelaksanaan aqiqah wajib hukumnya. Para ulama menafsirkan jika seorang anak tidak bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya jika belum dilakukan aqiqah.
Namun meskipun begitu, masih banyak pendapat lainnya yang dijelaskan oleh para ulama yang berpendapat jika hukum melaksanakan aqiqah dalam agama Islam adalah sunnah.
Jika dilihat dari hukum sunnah, melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan diutamakan. Ini artinya jika seorang muslim memiliki harta yang cukup dan mampu melaksanakannya maka sangat dianjurkan melakukan aqiqah saat anak masih berusia bayi.
Sedangkan untuk orang yang kurang mampu, maka pelaksanaan aqiqah dianggap sunnah. Atau bisa ditiadakan jika memang tidak mampu melaksanakannya.
Jadi bisa disimpulkan jika hukum melaksanakan aqiqah bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada. Jika memang seorang umat muslim mampu, baik dalam segi harta dan kemampuan melaksanakannya, maka sangat diwajibkan untuk melakukan aqiqah
Aqiqah bisa dianggap bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, sebagai rasa syukur dan bahagia atas keberkahan yang diberikan oleh Allah SWT. Akan tetapi jika kondisi kurang mampu, proses aqiqah bisa dilewatkan.