Hukum Aqiqah menurut pendapat yang paling kuat dari beberapa Ulama yaitu Ibadah Sunnah Muakkadah. Para Ulama pun sepakat bahwa yang disunnahkan dalam menyembelih hewan Aqiqah pada hari ke-tujuh terhitung sejak bayi tersebut pertama lahir ke dunia. Selain hari ke-tujuh tak sedikit Masyarakat Muslim yang melaksanakan Ibadah Aqiqah pada hari ke-14 dan ke-21. Lantas, bagaimana hukumnya ketika Pelaksanaan Aqiqah dilaksanakan lebih dari hari ke-21?
Jika kita melihat Hadist yang telah diriwayatkan HR. Baihaqqi, Ibunda Aisyah RA menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan penyembelihan hewan Aqiqah untuk Hasan dan Husain AS pada hari ke-tujuh dan mereka pun diberikan nama oleh Rasulullah SAW pada hari ke-tujuh pula.
“Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW menyembelihkan hewan aqiqah untuk Hasan dan Husain alaihimassalam pada hari ketujuh dan memberi nama keduanya.” (HR. Al-Baihaqi).
Jika kita melihat beberapa pendapat Ulama tentang diperbolehkan atau tidak nya melaksanakan Aqiqah lebih dari hari ke-21, pendapat Mazhab Asy-Syafi’iyah lebih luas, karena mereka memperbolehkan Aqiqah disembelih meski belum hari ke-tujuh dan Mazhab tersebut memperbolehkan Aqiqah dilaksanakan lebih dari waktu yang telah ditentukan, sunnah nya yaitu hari ke-tujuh setelah kelahiran Bayi tesebut.
Dalam pandangan Mazhab tersebut, menyembelih hewan Aqiqah pada hari ke-tujuh adalah waktu Ikhtiyar, waktu yang sebaiknya dipilih. Namun jika seandainya tidak ada pilihan hari untuk melaksanakan Aqiqah, maka pelaksanaan Aqiqah boleh dilaksanakan kapan saja.
Jika kita melihat pendapat Mazhab Asy-Syafi’iyah waktu pelaksanaan Aqiqah dapat kita laksanakan kapan saja, walaupun Aqiqah sebaiknya untuk dilaksanakan pada hari ke-tujuh jika seandainya pilihan hari untuk melaksanakan Aqiqah, Ayah&Bunda pun dapat memilih waktu yang lebih tepat untuk melaksanakan Ibadah tersebut.
Wallahu’alam bishawab.