Aqiqah Madinah – Dirangkum dari berbagai sumber laman media online, Aqiqah merupakan salah satu sunah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, yang disyariatkan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak.

Meskipun aqiqah merupakan sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan), ada beberapa ketentuan dan batasan terkait pelaksanaannya, terutama jika anak yang akan diaqiqahkan sudah dewasa.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Samurah bin Jundub, Rasulullah SAW. bersabda, “Setiap anak tergantung kepada Aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama.” Dari hadis ini, kita memahami bahwa aqiqah dapat dilakukan sejak anak lahir hingga sebelum mencapai usia baligh.

Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaan aqiqah menjadi sunnah muakkad hanya jika dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Jika anak tersebut sudah baligh, maka tidak disunnahkan lagi untuk melaksanakan aqiqah, dan tidak ada kewajiban atau dosa yang terkait dengan ketidakpelaksanaannya.

Adapun aqiqah bukanlah suatu ibadah yang harus dilakukan oleh individu yang sudah dewasa atau baligh atas diri mereka sendiri. Tidak ada catatan dalam sejarah bahwa Nabi Muhammad SAW, para sahabat, atau ulama melakukan aqiqah untuk diri mereka sendiri ketika sudah dewasa.

Bagi orang dewasa atau baligh yang belum pernah diaqiqahkan ketika masih anak-anak, lebih baik untuk melaksanakan ibadah kurban.

Kurban dan aqiqah memiliki kesamaan dalam hal penyembelihan hewan, tetapi perbedaannya terletak pada tanggungjawab pelaksanaannya. Aqiqah adalah tanggungjawab orang tua untuk anak mereka, sedangkan kurban adalah ibadah yang dilakukan oleh individu yang mampu.

Selain itu, perlu diingat bahwa aqiqah yang dilakukan di luar waktu yang ditentukan, yaitu setelah hari ketujuh dari kelahiran anak, tidak lagi disebut sebagai aqiqah, melainkan tasyakuran.

Oleh karena itu, lebih baik menyisihkan dana aqiqah untuk berpartisipasi dalam ibadah kurban yang lebih umum dan dapat dilakukan oleh individu yang sudah dewasa.

Dengan memahami aturan dan hukum seputar aqiqah, kita dapat menjalankannya dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap sunnah Rasulullah SAW, sambil juga memahami bahwa ada alternatif ibadah yang lebih sesuai jika sudah dewasa atau baligh.

Wallahu’alam Bishawab..

Sumber gambar: ruangmenyala.com

Penulis: Elis Parwati