Ini Hukum Ganti Nama Lahir karena Sakit-sakitan Menurut Islam : Okezone Muslim

Sumber foto: google.com

AQIQAH AL HILAL – Dalam kehidupan, ada kalanya seseorang mengganti namanya karena berbagai alasan, seperti memperbaiki arti, menghindari makna yang kurang baik, atau karena saran dari orang tua dan tokoh agama. Namun, tak sedikit pertanyaan muncul, yaitu apakah ketika seseorang mengganti nama, ia perlu melaksanakan aqiqah kembali?

Lantas Apa Itu Aqiqah?

Aqiqah adalah bentuk syukur atas kelahiran seorang anak yang dilakukan dengan menyembelih hewan (dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan). Aqiqah dilaksanakan biasanya pada hari ke-7 setelah kelahiran, sekaligus dengan pemberian nama dan mencukur rambut bayi.

Ganti Nama dalam Islam

Islam tidak melarang seseorang untuk mengganti nama, terlebih jika nama sebelumnya memiliki arti yang kurang baik. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pernah mengganti nama-nama sahabat yang mengandung makna buruk menjadi nama yang lebih baik.

Contohnya, beliau pernah mengganti nama Ashiyah (yang durhaka) menjadi Jamilah (yang indah). Ini menunjukkan bahwa mengganti nama dalam Islam adalah hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan jika tujuannya baik.

Apakah Harus Aqiqah Kembali?

Ayah/Bunda tidak perlu khawatir, karena para ulama sepakat bahwa aqiqah tidak perlu diulang hanya karena seseorang mengganti nama. Karena sejatinya Aqiqah merupakan ibadah yang dilakukan atas kelahiran seorang anak, bukan atas nama tertentu. Maka, meskipun nama anak berubah, status kelahirannya tetap sama, dan aqiqah yang dilakukan sebelumnya tetap sah.

Menurut pandangan mayoritas ulama, hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Maka apabila seseorang sudah diaqiqahi saat kecil, ia tidak perlu mengulanginya walaupun mengganti nama di kemudian hari.

Namun, jika anak tersebut belum pernah diaqiqahi hingga dewasa, maka ia diperbolehkan mengaqiqahi dirinya sendiri sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur, meski hal ini tidak diwajibkan.

Jadi, mengganti nama dalam Islam adalah hal yang diperbolehkan, terutama jika memiliki tujuan yang baik. Namun, tidak ada kewajiban untuk mengulangi aqiqah hanya karena pergantian nama. Aqiqah tetap sah dan tidak terikat pada nama, melainkan pada kelahiran seseorang.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Ayah/Bunda atau siapa pun yang sedang mempertimbangkan pergantian nama dalam koridor syariat Islam.

PENULIS: NAFISAH SAMRATUL F.

πŸ“±Info Pemesanan Aqiqah Al Hilal πŸ”½πŸ”½πŸ”½

CS WA Gegerkalong, Cilame 0812 2242 9223

CS WA Cibiru dan Jalan Golf 0877 0034 7724

CS WA Luar Bandung 0811 2233 1008

Aqiqah Al Hilal, Dobel Pahalanya Soleh Anaknya πŸ’š