Aqiqah Madinah – Pemanfaatan daging aqiqah setelah penyembelihan memiliki hukum yang mirip dengan pemanfaatan daging qurban.

Berbagai pendapat ulama memberikan panduan tentang bagaimana daging aqiqah seharusnya didistribusikan dan dikonsumsi. Berikut ini adalah beberapa pandangan ulama tentang pemanfaatan daging aqiqah:

Pendapat Ulama tentang Pemanfaatan Daging Aqiqah

  1. Al-Hasan al-Bashri: “Daging aqiqah diperlakukan persis seperti daging qurban.”
  2. Atha’: “Anggota keluarga boleh mengonsumsi daging aqiqah dan membagi-bagikannya. Demikianlah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan. Kalau mau, juga boleh menyedekahkannya. Daging aqiqah dimasak dengan air dan garam dan dibagi-bagikan kepada para tetangga, tapi tidak boleh disedekahkan.”
  3. Ibnu Juraij: “Dimasak sepotong demi sepotong, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagi-bagikan, tapi tidak boleh disedekahkan.”
  4. Ibnu Hazm: “Dikonsumsi, dibagikan dan disedekahkan. Semua ini hukumnya mubah, bukan wajib.”
  5. Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr: “Kemudian diperlakukan seperti daging qurban; dikonsumsi, disedekahkan dan dibagi-bagikan kepada para tetangga. Hal ini diriwayatkan dari Aisyah dan merupakan pendapat mayoritas ulama. Daging hewan aqiqah dibagi menjadi tiga bagian; satu bagian untuk keluarga, satu bagian untuk sedekah dan satu bagian untuk dibagi-bagikan.”
  6. Al-Kharaqi : ”Cara memperlakukannya dalam mengkonsumsi, membagi-bagikan dan menyedekahkannya sama seperti caranya.” Yaitu sama seperti cara memperlakukan daging qurban.”
  7. Asy-Syaikh Ibnu Qudamah al-Maqdisi: “Cara memperlakukannya dalam mengonsumsi, membagi-bagikan, dan menyedekahkannya sama seperti daging qurban.” Asy-Syaikh Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam mensyarahi perkataan al-Kharaqi di atas mengatakan, “Ini juga merupakan pendapat Imam asy-Syafi’i.” Ibnu Sirin mengatakan, “Perlakukan dagingnya sesukamu.”

Metode Penyajian dan Pembagian Daging Aqiqah

Berbagai ulama juga memberikan panduan tentang metode penyajian dan pembagian daging aqiqah:

  1. Atha’: “Daging aqiqah dimasak dengan air dan garam dan dibagi-bagikan kepada para tetangga, tapi tidak boleh disedekahkan.”
  2. Ibnu Juraij: “Dimasak dengan air dan garam, kemudian dibagi-bagikan kepada para tetangga dan teman tanpa disedekahkan sama sekali.”
  3. Ahmad: “Apabila dimasak kemudian diundang teman-teman untuk makan bersama, maka itu baik.”

Beberapa ulama berpendapat bahwa daging aqiqah lebih baik dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan:

  1. Imam Ahmad: “Lebih baik daging aqiqah dimasak terlebih dahulu. Hal ini untuk mencukupi biaya masak kaum fakir miskin dan tetangga.”
  2. Ibnul Qayyim: “Dengan memasaknya, tetangga, anak-anak, dan kaum fakir miskin dapat langsung menikmatinya tanpa mengeluarkan biaya sedikit pun.”

Mengundang Khalayak untuk Makan Bersama

Pendapat ulama tentang mengundang orang banyak untuk makan bersama dari daging aqiqah bervariasi:

  1. Ibnu Umar: “Biasa mengundang khalayak untuk makan bersama pada acara kelahiran anak dan khitan anak-anak laki-laki.”
  2. Al-Mawwaq: “Mengundang khalayak untuk makan bersama tidak disukai. Lebih baik daging aqiqah dibagi-bagikan kepada para tetangga.”

Memberikan Daging Aqiqah kepada Bidan

Sebagian ulama menganjurkan agar kaki hewan aqiqah diberikan kepada wanita yang membidani kelahiran si bayi. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad, dari bapaknya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam pada aqiqah yang diselenggarakan oleh Fatimah untuk Hasan dan Husain bersabda, “Kirimkanlah salah satu kaki hewan sembelihan itu kepada bidannya. Makanlah dan bagikan! Tapi jangan mematahkan tulangnya.”

Memberi Makan kepada Non-Muslim dari Hewan Aqiqah

Pendapat ulama tentang memberi makan orang non-Muslim dari daging aqiqah juga bervariasi:

  1. Imam Malik: “Aku lebih suka apabila tidak dibagikan kepada mereka sedikit pun.”
  2. Dinukil dari Imam Malik: “Boleh dilakukan pada hewan qurban, sehingga aqiqah juga dianalogikan padanya.”

Secara umum, ulama sepakat bahwa daging aqiqah diperlakukan seperti daging qurban. Daging tersebut boleh dikonsumsi sendiri, dibagi-bagikan kepada tetangga, dan disedekahkan. Metode penyajiannya bisa dimasak terlebih dahulu untuk memudahkan kaum fakir miskin, dan lebih baik dikirimkan kepada mereka daripada mengundang mereka untuk makan bersama. Pendapat ulama tentang berbagai rincian tersebut memberikan panduan bagi umat Islam dalam melaksanakan aqiqah dengan cara yang sesuai dengan syariat.

Sumber: sahabatyatim.com

Penulis: Elis Parwati

Untuk ayah bunda yang ingin menggunakan jasa aqiqah kami, kami melayani jasa aqiqah di setiap kecamatan di kota bandung seperti: Aqiqah Soreang, Aqiqah Padalarang, Aqiqah Lembang, Aqiqah Sukasari, Aqiqah Cibiru, Aqiqah Gegerkalong, Aqiqah Kiaracondong, Aqiqah Cimenyan, Aqiqah Cicendo, Aqiqah Andir, Aqiqah Astana Anyar, Aqiqah Antapani, Aqiqah Arcamanik, Aqiqah Babakan Ciparay, Aqiqah Bandung Kidul, Aqiqah Bandung Kulon, Aqiqah Bandung Wetan, Aqiqah Batununggal, Aqiqah Bojongloa Kaler, Aqiqah Bojongloa Kidul, Aqiqah Buahbatu, Aqiqah Cibeunying Kaler, Aqiqah Cibeunying Kidul, Aqiqah Cidadap, Aqiqah Cinambo, Aqiqah Coblong, Aqiqah Gedebage, Aqiqah Lengkong, Aqiqah Mandalajati, Aqiqah Panyileukan
Aqiqah Rancasari, Aqiqah Regol, Aqiqah Sukajadi, Aqiqah Sumur Bandung, Aqiqah Ujungberung, terima kasih!