Aqiqah al Hilal – Aqiqah merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Dalam pelaksanaannya, aqiqah dilakukan dengan menyembelih hewan, biasanya kambing, lalu dagingnya dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kurz Al-Ka’biyyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda:

“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)

Dari hadits tersebut, para ulama sepakat bahwa jumlah hewan aqiqah berbeda berdasarkan jenis kelamin anak: dua ekor kambing untuk laki-laki, dan satu ekor kambing untuk perempuan. Meski begitu, jika seseorang hanya mampu menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-laki, maka tetap sah dan diperbolehkan. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan kelonggaran sesuai kemampuan.

Latar Sejarah

Perbedaan dalam jumlah sembelihan hewan untuk aqiqah antara anak laki-laki dan perempuan dapat ditemukan dalam konteks sejarah dan kondisi sosial masyarakat Arab masa lalu. Pada waktu itu, orang tua lebih mengharapkan kelahiran anak laki-laki dibandingkan anak perempuan. Kebahagiaan mereka ketika memiliki anak laki-laki dianggap lebih besar daripada memiliki anak perempuan.

Itulah sebabnya, jumlah kambing untuk sembelihan aqiqah dibedakan, yaitu dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Namun, jika hanya mampu menyediakan satu ekor kambing untuk sembelihan aqiqah anak laki-laki, seperti jumlah yang ditentukan untuk anak perempuan, itu tetap diperbolehkan dan sah. Dalam Islam, baik anak laki-laki maupun perempuan adalah karunia Allah yang patut disyukuri, sebagaimana firman Allah:

“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki.”
(QS. Asy-Syura: 49)

Dengan demikian, aqiqah bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga sarana sosial berbagi kebahagiaan dan rezeki kepada sesama.

Penulis: Indra Rizki